Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

PERATURAN PEMERINTAH TERHADAP EKSPOR IMPOR AC DI INDONESIA

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait impor dan ekspor produk pendingin udara melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor sekaligus memperkuat kemandirian industri manufaktur elektronik dalam negeri, khususnya di sektor AC untuk hunian maupun komersial.

Regulasi tersebut mencakup 78 pos tarif produk elektronik yang mengharuskan adanya Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) sebelum barang dapat masuk ke wilayah Indonesia. Kategori yang terlibat meliputi AC, televisi, mesin cuci, kulkas, laptop, dan lainnya, dengan pengawasan ketat melalui Bea Cukai dan sistem Indonesia National Single Window (INSW). Para importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif serta izin usaha yang sah, dan diharuskan melaporkan realisasi impor paling lambat tanggal 15 tiap bulan via INSW.

Jika importir gagal melaporkan atau melanggar aturan, sanksi administratif akan diberlakukan, mulai dari peringatan elektronik, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan NIB. Fokus utama kebijakan ini bukan melarang impor sepenuhnya, melainkan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta penguatan industri elektronik lokal agar mampu bersaing di tingkat global.

Kebijakan ini juga mendukung program Bangga Buatan Indonesia dan optimalisasi kapasitas pabrik dalam negeri yang selama ini belum maksimal. Akibatnya, sejumlah produsen internasional besar memutuskan untuk berinvestasi langsung di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi lokal. Dua contoh nyata adalah Daikin dan Midea, yang kini sama-sama mendirikan pabrik di kawasan Cikarang, Jawa Barat.

Daikin Resmikan Pabrik AC Hunian Skala Penuh Pertama di Indonesia

Sebagai pemimpin dunia di bidang tata udara, Daikin menjadi pelopor yang langsung merespons regulasi impor AC dengan tindakan konkret: pembangunan pabrik AC hunian skala penuh pertama di Indonesia. Pada 14 Mei 2025, perusahaan ini secara resmi mengumumkan dimulainya produksi massal di fasilitas baru yang dikelola PT Daikin Industries Indonesia (DIID), berlokasi di Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Jawa Barat.

Investasi mencapai Rp 3,3 triliun, pabrik ini memiliki kapasitas tahunan hingga 1,5 juta unit AC dan menyerap lebih dari 2.500 tenaga kerja lokal. Desainnya mengadopsi teknologi otomasi canggih, digitalisasi proses produksi, serta efisiensi energi tinggi sesuai komitmen keberlanjutan global Daikin. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok pendingin udara Asia, tapi juga mengurangi dominasi produk impor di pasar domestik.

CEO Daikin Industries, Masanori Togawa, menyatakan bahwa pembangunan pabrik di Indonesia merupakan bagian strategi global untuk memperkuat kehadiran di Asia Tenggara. “Indonesia punya potensi pasar AC yang luar biasa, dan kami ingin berkembang bersama masyarakat melalui produk lokal berkualitas internasional,” katanya.

Hanya sebulan kemudian, pada 30 Juni 2025, Daikin meluncurkan seri perdana buatan Indonesia bernama “Nusantara Prestige”. Seri ini mencakup tiga model: ALPHA Inverter, BETA Inverter, dan SMS (Super Mini Split), semuanya diproduksi di Cikarang dengan standar kualitas Jepang.

Dirancang khusus untuk iklim dan kondisi listrik Indonesia, unit Nusantara Prestige dilengkapi Blue Fin Coating serta Hairpin Coating anti-korosi, plus proteksi tegangan rendah untuk stabilitas di area listrik tidak stabil. ALPHA Inverter hadir dengan teknologi Streamer yang membasmi virus dan bakteri di udara, BETA Inverter menjanjikan pendinginan 40% lebih cepat dengan hemat listrik, sementara SMS Standard menjadi opsi non-inverter terjangkau dengan fitur esensial Daikin.

Dengan demikian, Daikin menjadi pionir pabrik AC lokal berskala penuh di Indonesia, selaras dengan visi pemerintah memperkuat industri nasional. Selain menciptakan lapangan kerja luas, pabrik ini membuka potensi ekspor ke ASEAN di masa depan, sambil menjamin produk “Made in Indonesia” setara standar Jepang global.

Midea Perkuat Komitmen Lokal dengan Pabrik Baru di Cikarang

Midea, produsen asal Tiongkok yang kini menjadi salah satu merek AC dengan pertumbuhan tercepat secara global, juga mengikuti jejak serupa. Pada Juli 2024, Midea mulai mengoperasikan pabrik perakitan AC baru di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan investasi awal Rp 650 miliar.

Pabrik ini menempati lahan 51.405 m² dengan luas bangunan 40.000 m², menjadi bagian dari ekspansi global Midea yang sudah memiliki lebih dari 43 fasilitas produksi di seluruh dunia. Kapasitas produksi direncanakan naik bertahap: 400.000 unit akhir 2024, 800.000 unit pada 2025, hingga 1 juta unit pada 2026.

Beberapa seri unggulan yang diproduksi lokal meliputi:

  • Midea MSFCE Series — AC Split Standard dengan lapisan Double Gold Fin di indoor dan outdoor untuk ketahanan korosi serta pembuangan panas optimal.
  • Midea MSAFE Series — AC Split Standard dengan Black Fin di outdoor yang lebih tahan korosi dan efisien panas.

Berbeda dengan Daikin yang lebih fokus domestik, Midea menargetkan pasar AC Split untuk Indonesia sekaligus AC Window untuk ekspor ke Amerika Serikat, menjadikan pabrik Cikarang sebagai basis strategis Asia Tenggara dan Amerika.

Kehadiran pabrik ini mendukung penerapan TKDN serta program Bangga Buatan Indonesia. Produksi lokal memungkinkan penekanan biaya impor, percepatan distribusi, dan peningkatan daya saing. Penggunaan komponen dalam negeri juga memperluas rantai pasok industri elektronik Indonesia, khususnya sektor pendingin udara.

Pabrik Midea menjadi bukti komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pertumbuhan industri nasional, sekaligus strategi untuk menjadi merek AC terdepan di Indonesia. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan ekspansi ini menciptakan lapangan kerja baru, transfer teknologi, serta peningkatan skill tenaga kerja lokal di manufaktur AC.

Kesimpulan

Permenperin No.6 Tahun 2024 menandai babak baru bagi industri elektronik Indonesia, terutama sektor pendingin udara (AC). Regulasi yang mewajibkan PI dan LS untuk impor berhasil mendorong produsen global berinvestasi dan memproduksi secara lokal.

Inisiatif Daikin dan Midea membuktikan bahwa pembatasan impor justru menjadi katalisator pembangunan industri AC nasional yang mandiri dan kompetitif secara internasional. Dengan dukungan program TKDN, Bangga Buatan Indonesia, serta penerapan SNI wajib mulai 2025, Indonesia sedang menuju posisi sebagai pusat produksi AC terbesar di Asia Tenggara.

Bagi konsumen serta pelaku usaha seperti ACWahana, perkembangan ini membuka peluang besar untuk menawarkan AC buatan lokal berkualitas premium, layanan lebih cepat, dan harga kompetitif sesuai standar nasional. Kebijakan pemerintah ini tidak hanya menciptakan pasar yang lebih seimbang, tapi juga membuka jalan menuju industri AC Indonesia yang lebih kuat, efisien, dan berkelanjutan di masa depan.

Sumber: acwahana.com